Revisi UU nomor 8 tahun 1985 tengang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di DPR hampir rampung. Sejumlah pasal telah disepakati, termasuk pasal yang mewajibkan Ormas untuk transparan soal keuangan hingga sumber dana dari pihak asing.   
    03 Apr, 2013   
enclosure: image/jpg   
-
Source: http://news.detik.com/read/2013/04/03/124922/2210334/10/ormas-harus-transparan-soal-keuangan-dan-sumber-dana-asing
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
 
 

0 komentar:
Posting Komentar