"Tidak boleh karena sudah mengeluarkan arahan, sudah diingatkan dianggap sudah selesai. Sampai segala sesuatunya diimplementasikan dan dilaksanakan," tegas Presiden SBY.
01 Apr, 2013
enclosure: image/jpg
-
Source: http://news.detik.com/read/2013/04/01/132221/2208261/10/ratas-polhukam-sby-tahu-beda-tukang-pos-dengan-pejabat-pemerintah
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar